DAFTAR INFORMASI BERKALA

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 74 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 74 TAHUN 2016
2034 Kb 125 kali Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
SK. Sekda Kabupaten Buleleng No. 027/1014/III/Setda/2017
SK. SEKDA KABUPATEN BULELENG NO. 027/1014/III/SETDA/2017
277 kali Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
Penghargaan Kabupaten Buleleng 2012 - 2017
PENGHARGAAN KABUPATEN BULELENG 2012 - 2017
434 Kb 77 kali Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
REKAP HASIL MONEV KSPAN TINGKAT SMP KAB. BULELENG TAHUN 2017
REKAP HASIL MONEV KSPAN TINGKAT SMP KAB. BULELENG TAHUN 2017
334 Kb 83 kali Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik