1 |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
|
https://bkpsdm.bulelengkab.go.id/ |
2 |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://bkbp.bulelengkab.go.id/ |
3 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana |
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://bpbd.bulelengkab.go.id/ |
4 |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Keuangan |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
https://bpkpd.bulelengkab.go.id/ |
5 |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
|
https://bappeda.bulelengkab.go.id/ |
6 |
Badan Riset dan Inovasi Daerah |
Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila |
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan Riset dan
Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi
dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam
perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang
berpedoman pada nilai Pancasila;
b. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan
sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai
Pancasila;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan
inovasi, kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi
kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta invensi dan inovasi di daerah;
e. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan
pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;
f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan
pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di
daerah;
g. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan
lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah;
h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya
|
https://brida.bulelengkab.go.id/ |
7 |
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah |
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Kearsipan dan Perpustakaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://dap.bulelengkab.go.id/ |
8 |
Dinas Kebudayaan |
Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kebudayaan. |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Kebudayaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Kebudayaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://disbud.bulelengkab.go.id/ |
9 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/ |
10 |
Dinas Kesehatan |
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumuskan kebijakan di bidang Kesehatan; b. pelaksana kebijakan di bidang Kesehatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi dinas Kesehatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
|
https://dinkes.bulelengkab.go.id/ |
11 |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan |
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan; d. pelaksanaan administrasi di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://dkpp.bulelengkab.go.id/ |
12 |
Dinas Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik |
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://kominfosanti.bulelengkab.go.id |
13 |
Dinas Lingkungan Hidup |
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Lingkungan Hidup |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Lingkungan Hidup; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://dlh.bulelengkab.go.id/ |
14 |
Dinas Pariwisata |
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Pariwisata. |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pariwisata menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan di bidang Pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pariwisata; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Pariwisata; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://dispar.bulelengkab.go.id/ |
15 |
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang |
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kabupaten Buleleng, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. |
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://putr.bulelengkab.go.id/ |
16 |
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan |
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, melaksanakan Urusan wajib/Pemerintahan di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan) |
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
|
https://damkar.bulelengkab.go.id/ |
17 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://dispmd.bulelengkab.go.id/ |
18 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain oleh Bupati di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
https://dpmptsp.bulelengkab.go.id/ |
19 |
Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga |
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://disdikpora.bulelengkab.go.id/ |
20 |
Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id/ |
21 |
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id/ |
22 |
Dinas Perhubungan |
Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perhubungan |
Untuk melaksanakan tugas diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Perhubungan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Perhubungan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://dishub.bulelengkab.go.id/ |
23 |
Dinas Pertanian |
Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pertanian |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pertanian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pertanian;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Pertanian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://distan.bulelengkab.go.id/ |
24 |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan |
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://disperkimta.bulelengkab.go.id/ |
25 |
Dinas Sosial |
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Sosial |
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://dinsos.bulelengkab.go.id/ |
26 |
Dinas Tenaga Kerja |
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah di bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi. |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai di bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
https://disnaker.bulelengkab.go.id/ |
27 |
Inspektorat Daerah |
Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://inspektoratdaerah.bulelengkab.go.id/ |
28 |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, serta menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan fmasyarakat;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://polpp.bulelengkab.go.id/ |
29 |
Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng |
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan Daerah dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrasi |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Instansi Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
|
https://setda.bulelengkab.go.id/ |
30 |
Sekretariat DPRD |
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan |
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD
|
https://dprd.bulelengkab.go.id/ |