PORTAL PPID KABUPATEN BULELENG
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan secara berkala.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan setiap saat.
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib disediakan serta merta
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Sampaikan permohonan Anda untuk Informasi Publik yang transparan atau ungkapkan keberatan Anda terhadap Informasi Publik dengan mudah melalui pengisian E-Form secara online.
E-FORM
Permohonan Informasi
Publik
Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan secara online atau datang langsung ke Instansi yang dituju, dengan melengkapi formulir permohonan dan dokumen pendukung. Pemohon berhak mendapatkan informasi yang diminta, kecuali informasi yang dikecualikan.
E-FORM
Pengajuan Keberatan
Informasi
Keberatan atas informasi publik adalah hak yang dimiliki oleh pemohon informasi untuk mengajukan keluhan jika permohonan informasi mereka ditolak, tidak ditanggapi, atau jika ada masalah lain terkait penyediaan informasi oleh badan publik. Pengajuan keberatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas informasi publik dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
54008
Total Pengunjung
120
Total Permohonan Infomasi
639
Total Publikasi Dokumen
141256
Total Unduhan Dokumen
Statistik Permohonan Informasi
Tahun 2025
BERITA BULELENG
Gelar Forum Satu Data Buleleng, 1.449 Daftar Data Dibahas Untuk RPJPD, RPJMD dan…
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Satu Data Daerah dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 050/608/HK/2022 tentang Forum Satu Data Daerah dan Sekretariat Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng, Plt.…
