PORTAL PPID KABUPATEN BULELENG
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan secara berkala.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan setiap saat.
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib disediakan serta merta
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Sampaikan permohonan Anda untuk Informasi Publik yang transparan atau ungkapkan keberatan Anda terhadap Informasi Publik dengan mudah melalui pengisian E-Form secara online.


E-FORM
Permohonan Informasi
Publik
Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan secara online atau datang langsung ke Instansi yang dituju, dengan melengkapi formulir permohonan dan dokumen pendukung. Pemohon berhak mendapatkan informasi yang diminta, kecuali informasi yang dikecualikan.

E-FORM
Pengajuan Keberatan
Informasi
Keberatan atas informasi publik adalah hak yang dimiliki oleh pemohon informasi untuk mengajukan keluhan jika permohonan informasi mereka ditolak, tidak ditanggapi, atau jika ada masalah lain terkait penyediaan informasi oleh badan publik. Pengajuan keberatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas informasi publik dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
50811
Total Pengunjung
108
Total Permohonan Infomasi
544
Total Publikasi Dokumen
60924
Total Unduhan Dokumen
Statistik Permohonan Informasi
Tahun 2025
BERITA BULELENG
Sekda Suyasa Terima Kunker Komisi I dan IV DPRD Bali Bahas Ranperda KIP
Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se-Bali telah berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, pelayanan…