Kabupaten Buleleng telah berhasil meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik dengan memperkuat fungsi PPID. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ke informasi pemerintah dan dokumentasi yang relevan. Dengan demikian, Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk mendukung prinsip-prinsip tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Buleleng ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati No. 042/729/HK/2018. tentang Pe ngelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Yang terdiri dari 1 (satu) PPID Utama dan 48 PPID Pembantu.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Keputusan Bupati Buleleng Nomor 042/729/HK/2018 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu dilakukan Penyesuaian.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 042/327/HK/2020 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng.