Tugas Pokok dan Fungsi PPID Buleleng

Kabupaten Buleleng telah berhasil meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik dengan memperkuat fungsi PPID. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ke informasi pemerintah dan dokumentasi yang relevan. Dengan demikian, Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk mendukung prinsip-prinsip tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TUGAS

• Tanggungjawab 

1. Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.

2. PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.

3. PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.

4. Tim Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.

5. Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

Tugas dan Wewenang

1. Atasan PPID

A) Atasan PPID, bertugas:

1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

B) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Atasan PPID berwenang:

1. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;

2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;

4. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

2. PPID

A) PPID bertugas:

1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

B) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPID berwenang:

1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

3. PPID Pelaksana

A) PPID Pelaksana bertugas:

1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh public

B) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPID Pelaksana berwenang:

1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.


FUNGSI

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Buleleng.