Kabupaten Buleleng telah berhasil meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik dengan memperkuat fungsi PPID. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ke informasi pemerintah dan dokumentasi yang relevan. Dengan demikian, Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk mendukung prinsip-prinsip tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menjadi lembaga publik yang informatif. Upaya pembenahan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilakukan dengan merujuk pada regulasi maupun kebijakan yang berlaku. Selain itu, dalam rangka memastikan pengelolaan informasi publik berjalan baik, PPID merumuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.
Strategi Pembinaan
Strategi pembinaan mencakup dua aspek, yaitu pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID dan pengembangan panduan untuk pelayanan informasi publik di internal. Pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID mencakup penyelenggarakan pelatihan bagi PPID dan petugas pelayanan informasi dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip informasi publik, prosedur permohonan informasi, dan teknik komunikasi yang efektif. Sedangkan pengembangan panduan pelayanan informasi, diterjemahkan melalui pengadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pengawasan
Pengawasan dilakukan melalui audit internal terhadap kinerja PPID dan petugas pelayanan informasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan standar pelayanan informasi publik; Menerapkan mekanisme pelaporan yang memungkinkan masyarakat melaporkan pengalaman atau masalah dalam permohonan informasi publik; dan Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat.
Evaluasi
Evaluasi pelayanan informasi publik tidak hanya pada kinerja PPID yang berdasarkan pada indikator kinerja yang telah ditetapkan atau tugas pokok dan fungsi. Tetapi juga melalui survei kepuasan masyarakat yang menjadi objek pelayanan publik.
Monitoring
Monitoring dilakukan melalui pemantauan proses permohonan informasi. Hal ini sekaligus untuk memastikan pelayanan sudah berjala sesuai dengan prosedur dan pelayanan berjalan transparan. Monitoring juga dilakukan terhadap ketersediaan informasi publik, yaitu memastikan bahwa informasi publik publik yang wajib diumumkan oleh pemerintah daerah tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, melakukan pemantauan terhadap pembaruan dan keakuratan informasi yang disediakan secara berkala. Dalam rangka meningkatkan akses layanan informasi kepada publik, PPID Buleleng juga mengembangkan sistem teknologi informasi untuk memfasilitasi pengajuan permohonan informasi secara online dan layanan pengaduan. Melalui implementasi strategi dan metode tersebut, PPID Bulelengbermaksud memastikan kebijakan Informasi Publik dilaksanakan dengan efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat untuk masyarakat.