DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
Data Pengungsi  Bencana Erupsi  Gunung Agung Yang Dirawat Di RSUD Buleleng
DATA PENGUNGSI BENCANA ERUPSI GUNUNG AGUNG YANG DIRAWAT DI RSUD BULELENG
41 Kb 39 kali
SURAT EDARAN TENTANG KEWASPADAAN DINI DENGUE TERKAIT PENINGKATAN KASUS DEMAM BERDARAH DENGUE DI KABUPATEN BULELENG
SURAT EDARAN TENTANG KEWASPADAAN DINI DENGUE TERKAIT PENINGKATAN KASUS DEMAM BERDARAH DENGUE DI KABUPATEN BULELENG
263 Kb 47 kali