E-FORM

Permohonan Keberatan Informasi

Formulir ini digunakan untuk mengajukan keberatan atas informasi yang telah diajukan pemohon, agar pemohon mendapatkan kemudahan dalam mengajukan permohonan informasi maupun pengajuan keberatan secara online. Pemohon dinyatakan berhasil mendaftar apabila telah memenuhi semua kelengkapan yang dibutuhkan dan mendapatkan email konfirmasi dari admin PPID.

MEKANISME KEBERATAN INFORMASI

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
    1. penolakan atas permohonan informasi publik;
    2. tidak disediakannya informasi berkala;
    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
  3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
  4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
    2. Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
  5. Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
PPID Buleleng
PPID Buleleng

DATA PEMOHON INFORMASI

*Pastikan anda memasukkan email dengan benar karena jawaban akan dikirimkan via email

INFORMASI LAPORAN KEBERATAN

(dapat dipilih lebih dari satu)
(Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan)
(Tidak wajib diisi)

*Klik tombol simpan setelah selesai tanda tangan.

Pastikan anda sudah menandatangani form ini.
Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik akan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.