DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008

UU No. 14 Tahun 2008, Bab V

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Kabupaten Buleleng menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pada PPID Kabupaten Buleleng.

Daftar Informasi Yang Dikecualikan Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik Kabupaten Buleleng
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK KABUPATEN BULELENG
230 Kb 198 kali