DAFTAR INFORMASI BERKALA

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 74 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 74 TAHUN 2016
2034 Kb 70 kali Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik