Kasus kekerasan siber berbasis gender (KSBG) terhadap perempuan yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Menurut Komnas Perempuan, KSBG adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dilakukan sebagian atau sepenuhnya menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kasus KSBG yang banyak mengemuka adalah penyebaran konten porno, peretasan dan pemalsuan akun korban, pendekatan untuk memperdayai (grooming) untuk mendapat keuntungan seksual, perundungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menggunakan streotipe negatif terhadap peran perempuan sebagai istri atau janda, serta penyebaran identitas saksi kasus kekerasan seksual dan pelecehan siber.