PROFIL PPID Buleleng

Kabupaten Buleleng telah berhasil meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik dengan memperkuat fungsi PPID. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ke informasi pemerintah dan dokumentasi yang relevan. Dengan demikian, Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk mendukung prinsip-prinsip tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Profil Singkat


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Buleleng ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati No. 042/729/HK/2018. tentang Pe ngelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Yang terdiri dari 1 (satu) PPID Utama dan 48 PPID Pembantu.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Keputusan Bupati Buleleng Nomor 042/729/HK/2018 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu dilakukan Penyesuaian.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 042/327/HK/2020 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Visi dan Misi


Visi

Mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Misi

  1. Menyediakan informasi publik secara responsif, akurat, akuntabel, tepat waktu dan sederhana.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Dalam mewujudkan pelayanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng didukung oleh sumber daya manusia profesional dan beritergritas.

Tugas dan Fungsi


Tugas

  1. Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  2. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kabupaten Buleleng dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  3. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusanPPID Kabupaten Buleleng mengenai Daftar Informasi Publik.
  4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Utama dalam bentuk keputusan mengenai klasifikasi informasi Publik.
  5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  6. Mengoordinasikan dengan PPID unit kerja:
    • Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik
    • Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID Unit Kerja
    • Penyusunan Daftar Informasi Publik
    • Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
    • Penanganan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    • Pengembangan Pelayanan Informasi Publik
    • Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan
  7. Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  8. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  9. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kabupaten Buleleng;
  10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  11. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  12. Membuat dan menyampaikan laporan bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Utama;
  13. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat;
  14. Menyebarluaskan Informasi Publik yang dihasilkan Unit Kerja melalui media elektronik dan/atau nonelektronik; dan media sosial;
  15. Mengelola administrasi Pelayanan Informasi Publik.

Fungsi

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Buleleng.

Metode dan Strategi


Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menjadi lembaga publik yang informatif. Upaya pembenahan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilakukan dengan merujuk pada regulasi maupun kebijakan yang berlaku. Selain itu, dalam rangka memastikan pengelolaan informasi publik berjalan baik, PPID merumuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.

Strategi Pembinaan

Strategi pembinaan mencakup dua aspek, yaitu pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID dan pengembangan panduan untuk pelayanan informasi publik di internal. Pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID mencakup penyelenggarakan pelatihan bagi PPID dan petugas pelayanan informasi dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip informasi publik, prosedur permohonan informasi, dan teknik komunikasi yang efektif. Sedangkan pengembangan panduan pelayanan informasi, diterjemahkan melalui pengadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).


Pengawasan

Pengawasan dilakukan melalui audit internal terhadap kinerja PPID dan petugas pelayanan informasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan standar pelayanan informasi publik; Menerapkan mekanisme pelaporan yang memungkinkan masyarakat melaporkan pengalaman atau masalah dalam permohonan informasi publik; dan Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat.


Evaluasi

Evaluasi pelayanan informasi publik tidak hanya pada kinerja PPID yang berdasarkan pada indikator kinerja yang telah ditetapkan atau tugas pokok dan fungsi. Tetapi juga melalui survei kepuasan masyarakat yang menjadi objek pelayanan publik.


Monitoring

Monitoring dilakukan melalui pemantauan proses permohonan informasi. Hal ini sekaligus untuk memastikan pelayanan sudah berjala sesuai dengan prosedur dan pelayanan berjalan transparan. Monitoring juga dilakukan terhadap ketersediaan informasi publik, yaitu memastikan bahwa informasi publik publik yang wajib diumumkan oleh pemerintah daerah tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, melakukan pemantauan terhadap pembaruan dan keakuratan informasi yang disediakan secara berkala. Dalam rangka meningkatkan akses layanan informasi kepada publik, PPID Buleleng juga mengembangkan sistem teknologi informasi untuk memfasilitasi pengajuan permohonan informasi secara online dan layanan pengaduan. Melalui implementasi strategi dan metode tersebut, PPID Bulelengbermaksud memastikan kebijakan Informasi Publik dilaksanakan dengan efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat untuk masyarakat.




Struktur Organisasi