PROFIL PPID Buleleng

Kabupaten Buleleng telah berhasil meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik dengan memperkuat fungsi PPID. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ke informasi pemerintah dan dokumentasi yang relevan. Dengan demikian, Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk mendukung prinsip-prinsip tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Profil Singkat


Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/247/HK/2025 tentang Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng, sesuai dengan link berikut : SK BUPATI BULELENG NOMOR 100.3.3.2/247/HK/2025

Visi dan Misi


Visi

Mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang prima melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Misi

1. Menyediakan informasi publik secara responsif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
2. Membangun dan mengembangkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan cara sederhana.

Tugas dan Fungsi


Tugas

• Tanggungjawab 

1. Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi.

2. PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.

3. PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya.

4. Tim Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.

5. Petugas Pelayanan Informasi Publik bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

Tugas dan Wewenang

1. Atasan PPID

A) Atasan PPID, bertugas:

1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;

2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

B) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Atasan PPID berwenang:

1. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;

2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;

4. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan

5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

2. PPID

A) PPID bertugas:

1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

B) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPID berwenang:

1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

3. PPID Pelaksana

A) PPID Pelaksana bertugas:

1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh public

B) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPID Pelaksana berwenang:

1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Fungsi

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Buleleng.

Metode dan Strategi


Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menjadi lembaga publik yang informatif. Upaya pembenahan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilakukan dengan merujuk pada regulasi maupun kebijakan yang berlaku. Selain itu, dalam rangka memastikan pengelolaan informasi publik berjalan baik, PPID merumuskan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.

Strategi Pembinaan

Strategi pembinaan mencakup dua aspek, yaitu pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID dan pengembangan panduan untuk pelayanan informasi publik di internal. Pelatihan dan peningkatan kapasitas PPID mencakup penyelenggarakan pelatihan bagi PPID dan petugas pelayanan informasi dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip informasi publik, prosedur permohonan informasi, dan teknik komunikasi yang efektif. Sedangkan pengembangan panduan pelayanan informasi, diterjemahkan melalui pengadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).


Pengawasan

Pengawasan dilakukan melalui audit internal terhadap kinerja PPID dan petugas pelayanan informasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan standar pelayanan informasi publik; Menerapkan mekanisme pelaporan yang memungkinkan masyarakat melaporkan pengalaman atau masalah dalam permohonan informasi publik; dan Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat.


Evaluasi

Evaluasi pelayanan informasi publik tidak hanya pada kinerja PPID yang berdasarkan pada indikator kinerja yang telah ditetapkan atau tugas pokok dan fungsi. Tetapi juga melalui survei kepuasan masyarakat yang menjadi objek pelayanan publik.


Monitoring

Monitoring dilakukan melalui pemantauan proses permohonan informasi. Hal ini sekaligus untuk memastikan pelayanan sudah berjala sesuai dengan prosedur dan pelayanan berjalan transparan. Monitoring juga dilakukan terhadap ketersediaan informasi publik, yaitu memastikan bahwa informasi publik publik yang wajib diumumkan oleh pemerintah daerah tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, melakukan pemantauan terhadap pembaruan dan keakuratan informasi yang disediakan secara berkala. Dalam rangka meningkatkan akses layanan informasi kepada publik, PPID Buleleng juga mengembangkan sistem teknologi informasi untuk memfasilitasi pengajuan permohonan informasi secara online dan layanan pengaduan. Melalui implementasi strategi dan metode tersebut, PPID Bulelengbermaksud memastikan kebijakan Informasi Publik dilaksanakan dengan efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat untuk masyarakat.

Struktur Organisasi