DETAIL BERITA

Rekonsiliasi Dengan BPJS Kesehatan, Iuran Wajib PPU Pemkab Buleleng Sebesar 5%

25 Agustus 2022 365 kali
Rekonsiliasi Dengan BPJS Kesehatan, Iuran Wajib PPU Pemkab Buleleng Sebesar 5%

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa hadir dalam pertemuan rekonsiliasi data perhitungan dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pekerja penerima upah. Bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Blambangan, Tukadmungga pada Kamis, (25/8).

Agenda pembahasan yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Buleleng baik untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dikonfirmasi setelah pertemuan, Suyasa mengatakan, sesuai regulasi yang ditetapkan iuran yang dibebankan kepada PPU di lingkup Pemkab Buleleng yaitu seluruh pegawai baik ASN maupun non-ASN di lingkup Pemkab Buleleng adalah sebesar 5%. Sebesar 4% ditanggung oleh Pemkab Buleleng dan 1% ditanggung pribadi.

"Hanya tidak semua penerimaan menjadi perhitungan, tetapi sampai di angka 12 juta rupiah, itu tidak kena" jelasnya.

Sementara terkait PBPU, bersiaplah menyiapkan 68 miliar rupiah untuk 140 ribu jiwa dalam setahun. 

"Sampai bulan Agustus ini, kalkulasinya anggaran sudah habis 46 miliar, 4 bulan ke depan itu membutuhkan anggaran kurang lebih sekitar 20-an miliar," terang Suyasa.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Buleleng Endang Triana Simajuntak menyebutkan iuran wajib PPU di Pemkab Buleleng terdapat 5 jenis yaitu jasa penghasilan, tunjangan sertifikasi guru, tambahan pegawai (TPP), tunjangan kepala daerah, dan tunjangan DPRD.

Terkait PBPU dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Endang mengapresiasi Pemkab Buleleng karena telah berkomitmen untuk menyediakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

"Walaupun memang kemarin ada kekurangan penganggaran 1 bulan, tetapi komitmen Pemkab Buleleng akan ditambahkan di anggaran perubahan," tutup Endang. (can)

Baca Juga:

Gedong Kirtya, Museum Menyimpan Lontar dan Buku Tua