Mahasiswa didorong menjadi agen perubahan dalam keterbukaan informasi publik. Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kominfosanti Buleleng Luh Putu Adi Ariwati mewakili Kepala Dinas saat membuka acara Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Hari Hak untuk Tahu Sedunia"atau Right to Know Day, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada Jumat (27/9) di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Sekdis Adi Ariwati menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Ia menambahkan, keterbukaan informasi adalah pilar utama demokrasi. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus aktif memperjuangkan hak-hak publik, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.
Adi Ariwati juga menyoroti peran strategis mahasiswa dalam menciptakan good governance dan mengajak mereka untuk menjadi motor penggerak keterbukaan informasi di tengah masyarakat. "Sebagai akademisi, mahasiswa tidak hanya penerus bangsa, tetapi juga penggerak perubahan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan keterbukaan informasi publik kini semakin ditekankan sebagai modal dasar dalam membangun demokrasi yang sehat. Transparansi informasi dinilai menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan yang akuntabel kepada masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui akses yang lebih luas terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
"Demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya keterbukaan informasi. hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan merupakan syarat mutlak untuk mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan bernegara," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak fundamental masyarakat Indonesia. Sejak tahun 2011, pemerintah secara resmi memperingati Hari Hak untuk Tahu guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kebebasan mereka dalam mengakses informasi publik, yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Arya menyebutkan, keterbukaan informasi memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia berharap, melalui akses informasi yang lebih luas, generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat lebih cerdas dan kritis dalam memahami berbagai kebijakan publik.
Acara ini diharapkan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk menjadi katalisator perubahan dalam memperluas kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.
Untuk diketahui, selain Arya Sandhiyudha, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Made Iwan Dewantama Ketua Forum KIP Bali yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa beberapa Universitas di Buleleng.
Baca Juga:
Rekonsiliasi Dengan BPJS Kesehatan, Iuran Wajib PPU Pemkab Buleleng Sebesar 5%