Guna meningkatkan capaian dan akurasi pencatatan kematian masyarakat Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menjalin kerjasama ke desa adat di Kabupaten Buleleng.
"Kelian desa adat itu memiliki peran penting dalam upacara orang meninggal, jika ada yang meninggal pasti lapornya ke kelian desa adat ketika mau upacara," jelas Kepala Dinas Dukcapil Buleleng Made Juartawan, pada Jumat, (16/7).
Langkah itu ditempuh karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian keluarganya ke Dinas Dukcapil Buleleng, Juartawan mengungkapkan capaian penerbitan akta kematian merupakan yang paling rendah.
Untuk itu, seluruh kematian yang terjadi akan dicatat oleh desa adat pada buku register kematian, setiap bulan desa adat akan melaporkannya ke Dinas Dukcapil untuk selanjutnya bisa dibuatkan akta kematiannya.
"Di sana ada surat keterangan secara kolektif oleh perbekel atau lurah, sehingga dengan dasar itu kita terbitkan akta kematian kepada warga yang bersangkutan," jelas mantan Camat Gerokgak itu.
Selain untuk meningkatkan capaian penerbitan akta kematian, sinergi ini juga bertujuan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam pendataan pemilih, mengingat pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah akan berlangsung dalam waktu dekat, yaitu pada tahun 2024.
"KPU kemarin sudah koordinasi ke kita, mereka punya data penduduk Buleleng yang sudah meninggal, mereka meminta ke kita untuk penyandingan data," demikian Juartawan. (can)
Baca Juga: