Diajukannya rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang pemberdayaan dan pengembangan UMKM serta perlindungan produk lokal diharapkan dapat memberikan pedoman bagi para pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan, kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang serta berdaya saing.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat menghadiri Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati tentang Ranperda pengembangan UMKM dan perlindungan produk lokal yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna di Ruang Sidang DPRD pada Senin, (6/11).
Pj Lihadnyana menyampaikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi yang sangat berperan penting. Dimana, tumbuhnya UMKM diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa utamanya produk lokal di masyarakat.
Selain itu, Pj Lihadnyana mengatakan, terciptanya perluasaan lapangan pekerjaan yang tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Memperhatikan pentingnya UMKM ini, Pj Lihadnyana mengarahkan pembangunan ekonomi di daerah sudah seharusnya ditujukan untuk memperkuat dan menumbuhkan usaha mikro sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong perekonomian daerah baik bentuk pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan. "Tidak hanya perlindungan bagi pelaku tetapi juga terhadap produk lokal yang dihasilkan," tegasnya. (Wir)
Baca Juga:
Resmikan BCC, Sekda Suyasa Dorong Pengembangan SDM Sejalan dengan Kecanggihan Infrastruktur