Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya mengkonsumsi Obat Tradisonal (OT) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat, bertempat di Ruang Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkop UKM) Buleleng, Senin (17/10).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Disdagperinkop UKM Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si dan Rai Gunawan, S. Farm., Apt. selaku Ketua Loka POM di Kabupaten Buleleng. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak dari penggunaan OT BKO sehingga dapat menekan peredaran di pasaran, selain itu memberikan pemahaman yang benar kepada konsumen obat akan bahayanya mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO.
Pentingnya mengedukasi akan bahaya obat tradisional yang mengandung BKO kepada masyarakat, Loka POM Kabupaten Buleleng bersinergi dengan pentaheliks yang diantaranya melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat dan media dengan bersama-sama bertanggungjawab atas pengawasan obat tradisional BKO.
Pada kesempatan ini Kadis Dewa Sudiarta menyampaikan arahannya upaya dari sisi pengawasan akan menjadi fokus pada kegiatan Disperindagkop UKM, bagaimana menjaga agar produk yang beredar dipasaran harus sesuai dengan perundang-undangan perlindungan konsumen.
"Tentu dalam kegiatan ini kita harus bersinergi, karena yang tau tentang kandungan apa saja yang terdapat dalam makanan adalah Loka POM, sehingga produk yang dihasilkan betul-betul sehat dan higienis," ujarnya
Pemahaman dan kesadaran pelaku usaha untuk bisa menghasilkan produk yang aman akan menjadi persoalan yang harus selalu didorong untuk diedukasi, karena dijaman dunia yang semakin cepat ini banyak pelaku usaha yang memilih memproduksi produknya dengan cara yang instan sehingga melupakan standar mutu dan kesehatan yang terkandung didalamnya.
“ini sudah sering kali kita ingatkan serta melakukan pembinaan terkait produk-produk yang harus sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, baik itu kondisi dan waktu kadaluarsanya sehingga tidak ada lagi konsumen yang dirugikan” tegasnya
Pihaknya juga mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha UMKM agar bisa memahami dan memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh Loka POM sehingga nantinya betul-betul produk yang dihasilkan disamping untuk menggeliatkan ekonomi pelaku usaha juga aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Ditempat yang sama, Rai Gunawan, S. Farm., Apt. selaku Ketua Loka POM di Kabupaten Buleleng menyampaikan obat tradisional merupakan warisan nenek moyang terdahulu, sangat banyak aneka ragam tumbuh-tumbuhan yang bisa dimanfaatkan sebagai obat tradisional. Namun kendati demikian, dari hasil pengawasan Badan POM ternyata masih banyak bahan-bahan obat tradisional yang beredar dipasaran yang masih menggunakan BKO yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Untuk diketahui, berdasarkan dari hasil pengawasan Badan POM dari periode 2021 sampai 2022 telah ditemukan sebanyak 41 item obat tradisional yang menggunakan BKO. Dalam kurun waktu tersebut di Buleleng juga sudah ditemukan ada peredaran obat tradisional mengandung BKO. Salah satu penyebab dikarenakan masyarakat yang kurang paham terhadap bahayanya.
“Dari catatan kami, sudah dilakukan pengamanan terhadap 13 distributor peredaran yang menjual atau mendistribusikan obat tradisional yang mengandung BKO, dengan total nilai sebesar 29.718.000 rupiah. Tentu ini jumlah yang sangat banyak untuk daerah Buleleng,” tegasnya.
Dipenghujung pihaknya inginkan kerjasama antar semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama dapat menyebarluarkan informasi bahaya obat tradisional yang mengandung BKO kepada masyarakat luas sembari pihak terkait juga akan terus melakukan pengawasan yang ketat. (Mdy)
Baca Juga: