Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana secara tegas meminta seluruh jajaran ASN dan non ASN di Pemkab Buleleng untuk berkomitmen mendukung netralitas dalam berbagai aktivitas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional tahun 2024. Tidak hanya itu, jajarannya pun dilarang keras terlibat dalam judi online (Judol). Demikian penyampaian tegas Pj. Lihadnyana dalam Rapat bersama seluruh jajaran ASN lingkup Pemkab Buleleng di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Selasa, (12/11).
Pj. Lihadnyana menerangkan hingga saat ini belum menerima laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dan non ASN di Kabupaten Buleleng. Kendatipun demikian, pihaknya tetap menegaskan seluruh jajarannya untuk tidak ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Bali dan calon Bupati/Wakil Bupati Buleleng. “Semuanya wajib berkontribusi menjaga kondusifitas di Buleleng dengan berkomitmen penuh. Jangan ada yang ikut cawe-cawe, apalagi berharap mendapat jabatan ini itu. Tidak ada yang begitu, justru malah merugikan kalian semua,” tegas Pj. Lihadnyana.
Ditambahkan, Komisi II DPR RI dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh penjabat kepala daerah, dan Pemkab Buleleng mendapatkan agenda tersebut pada tanggal 20 November nanti. Terkait itu pihaknya tidak henti-hentinya menekankan netralitas dan mengingatkan untuk tidak menggunakan simbol-simbol dalam penyampaian pesan.
Terkait Judol, Pj. Lihadnyana melarang keras seluruh jajarannya termasuk non ASN untuk tidak melakukan kegiatan Judol. Pihaknya menilai penting untuk memberantas Judol ini agar tidak masuk di kalangan Pemkab Buleleng, sehingga dalam rapat kali ini dilakukan juga secara daring dan melibatkan seluruh pegawai ASN dan non ASN dengan tujuan dapat didengarkan dengan baik serta dilaksanakan secara konsisten. “Saya sudah menandatangani surat teguran terkait laporan judi online ini, namun bukan dari Buleleng. Laporan ini langsung Saya terima dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red). Saya meminta agar semua tidak ada yang kena sanksi atau melaksanakan judi online ini,” tegasnya.
Baca Juga:
Mulai Hari Ini, Vaksin Booster ke-2 Sasar Masyarakat Umum di Buleleng