Hasil pertemuan antara pengusaha ayam petelur di Desa Busungbiu milik Nyoman Pegeg Suyasa dengan tim teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian yang difasilitasi Perbekel, Camat Busungbiu Rabu, (22/5) atas keluhan bau dan lalat oleh warga setempat akhirnya, disepakati waktu 120 hari untuk mengosongkan kandang ayam tersebut.
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Buleleng Arya Suardana dan Babinsa serta waga mengatakan bahwasannya atas kajian dan aturan tim teknis dari SKPD terkait yang wajib dipenuhi sebagai syarat pendirian usaha ayam petelur belum sepenuhnya lengkap.
"Atas kajian teknis dan aturan yang berlaku dari usaha petelur ayam ini diputuskan memberikan waktu 120 hari untuk mengosongkan dan memindahkan ayamnya ke tempat lain. Jika lebih dari itu kita akan lakukan tindakan penyegelan." tegas Kasatpol PP Arya Suardana.
Ditambahkan, dalam hal mendirikan usaha, agar selalu mematuhi aturan dan ketentuan teknis yang wajib dilakukan sebelum mendirikan usaha. "Amdalnya terutama yang sangat penting untuk keberlanjutan usaha. Kita sangat welcome bagi investor agar di Buleleng berinvestasi yang tentunya akan berkontribusi positif bagi daerah," pungkasnya.(wd).
Baca Juga:
Transisi Recovery Pasca Pandemi dan Inflasi, DKPP Buleleng Jaga Ketersediaan Pangan