Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (DPMD) Provinsi Bali bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tema "Peran Aktif Pemerintah Desa dalam Tertib Administrasi Kependudukan". Acara ini dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja pada Selasa, (21/5).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan DPMD Provinsi Bali, I Waya Eka Wiyatha mewakili Kepala Dinas, didampingi Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan. Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan memiliki dokumen penting seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian melalui perangkat desa/kelurahan se-Kabupaten Buleleng.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan menyambut baik kegiatan ini. Pihaknya mengatakan pentingnya peran desa dalam meningkatkan kepemilikan dan pendaftaran penduduk di masing-masing desa atau kelurahan. "Peran desa sangat vital agar bisa meningkatkan cakupan kepemilikan ataupun pendaftaran penduduk di masing-masing desa atau kelurahan," ujar Juartawan.
Selama ini, layanan pendaftaran online telah menunjukkan efektivitas yang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan semakin sedikitnya masyarakat yang berkunjung langsung ke kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP). "Sudah banyak yang menggunakan layanan online, meskipun masih ada beberapa dokumen yang belum bisa diproses secara online," tambah Juartawan.
Namun, masih terdapat tantangan terkait perekaman data penduduk, terutama bagi pemula. "Perekaman data penduduk pemula sangat penting karena kita ingin seluruh penduduk sudah terekam," jelas Juartawan. Hingga saat ini, perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 57.000 orang atau sekitar 9,9%, jauh dari target 30%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, upaya untuk meningkatkan perekaman data akan terus digalakkan, terutama bagi penduduk pemula yang berusia 16 atau 17 tahun pada tanggal 27 November 2024. Disdukcapil akan terus memperbarui data dari pusat untuk memastikan cakupan perekaman yang optimal.
Juartawan juga menyebutkan rencana untuk menyasar sekolah-sekolah setelah libur sekolah selesai. "Sekarang ini kan sekolah masih ada yang belum selesai ujiannya, jadi banyak kegiatan. Kemungkinan nanti setelah libur, kita akan masuk ke sekolah-sekolah," ungkapnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan peran aktif dari setiap desa dan kelurahan dapat meningkatkan efektivitas layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, I Waya Eka Wiyatha, menegaskan bahwa sosialisasi yang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Bali mengenai pentingnya melaporkan peristiwa kependudukan serta memiliki dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan tersebut dengan mengajak partisipasi aktif masyarakat melalui kepala desa, lurah, dan pemangku kepentingan lainnya. "Sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota sangat krusial dalam memberikan pemahaman secara berkelanjutan kepada penduduk, serta menjamin hak-hak sipil warga negara," ujar Eka Wiyatha.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam rangka memberikan pemahaman secara terus-menerus kepada penduduk. Langkah ini diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak sipil warga negara.
Upaya sosialisasi ini diharapkan mampu membuat seluruh penduduk Bali memiliki dokumen pencatatan sipil yang diperlukan.
“Dengan adanya dokumen yang lengkap, diharapkan dapat menunjang pembangunan menyeluruh yang melibatkan semua pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat.” tutupnya.
Baca Juga:
Pemkab Buleleng Rancang Hutan Kota Menjadi City Farming Plus