Menindaklanjuti permasalahan agraria di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat yang memfasilitasi masyarakat Dusun Batu Ampar. Rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana itu menghadirkan jajaran perangkat daerah Pemkab Buleleng terkait, dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng. Pada rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (27/12) itu, Lihadnyana mengajak masyarakat Dusun Batu Ampar yang hadir untuk menyajikan bukti berupa dokumen-dokumen sah yang menunjukkan kepemilikan atas lahan tersebut. Sebaliknya, pihaknya juga menyajikan dokumen-dokumen sah yang menyatakan tanah yang dipermasalahkan tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng. Ditemui seusai rapat, Pj Lihadnyana mengungkapkan bukti sah terkait tanah tersebut merupakan aset Pemkab Buleleng. Sebaliknya, pihak yang menggugat belum bisa menunjukkan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti. Kata Lihadnyana, rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), yang melalui perwakilannya menyatakan akan mengkaji lebih lanjut. "Yang mengeluarkan itu (dokumen -red) kan ATR-BPN, oleh karena itu kita tunggu ATR-BPN yang segera akan mengambil keputusan, pada saat itu mari kita hormati keputusannya," ujar Pj Bupati asal Desa Kekeran itu. Selain itu, Lihadnyana juga mengajak semua pihak untuk memecahkan masalah ini dengan kepala dingin dan menghindari provokasi. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut, dirinya menyambut dengan terbuka semua masukan yang ingin disampaikan. (can)
Baca Juga:
6.808 KPM di Buleleng Akan Menerima BLT BBM APBD Bulan Oktober