Masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra akan habis pada tanggal 7 Januari tahun 2023 mendatang, untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyelenggarakan seleksi terbuka bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas sebagai dewas. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewas Perumda Swatantra, saat ditemui pada Kamis, (22/12), menjelaskan tugas pokok dan fungsi dewas meliputi pengawasan terhadap direksi selama menjalankan operasional perumda. Selain itu, dewas juga berwenang untuk memberi masukan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu pada saat ini adalah Penjabat Bupati Buleleng. Anggota Dewas Perumda Swatantra yang dicari adalah 2 orang berasal dari unsur berbeda yaitu pemerintah daerah dan independen. Rousmini menjelaskan, unsur pemerintah akan diambil dari ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, sedangkan unsur independen akan diambil dari kalangan profesional. "Dewas yang dari unsur pemerintah daerah diprioritaskan bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," tambahnya. Unsur profesional yang mengikuti seleksi juga harus patuh pada sejumlah ketentuan, tidak pernah dinyatakan pailit pada badan usaha yang dipimpin atau diawasi sebelumnya, serta tidak menjadi pengurus parpol atau mendaftarkan diri pada pemilihan umum sebagai calon legislatif atau kepala daerah. Rousmini berharap melalui pelaksanaan seleksi terbuka yang tahapannya berlangsung dari tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023 ini, pihaknya mendapat jajaran dewas yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu sebagai pengawas Perumda Swatantra. "Yang pasti punya komitmen untuk memajukan perusahaan," tutupnya. (can)
Baca Juga:
Sosialisasi Aplikasi SINGARAJA dan Toko Daring untuk Optimalisasi Pengadaan Barang dan Jasa