DETAIL BERITA

Promo Merdeka PBB-P2! Inovasi Strategis Meringankan Tunggakan Pajak di Buleleng

12 November 2024 30 kali
Promo Merdeka PBB-P2! Inovasi Strategis Meringankan Tunggakan Pajak di Buleleng

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran pajak masyarakat dengan meluncurkan berbagai program inovatif. Salah satu yang kini digalakkan adalah Promo Merdeka Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), inisiatif unggulan yang dihadirkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng untuk meringankan beban pajak masyarakat yang memiliki tunggakan. Program ini bertujuan tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak.

“Dengan program ini, kami berharap dapat membantu masyarakat melunasi tunggakan mereka dengan lebih mudah dan meringankan beban keuangan mereka, sekaligus mengurangi piutang pajak daerah yang saat ini mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” jelas Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah Buleleng BPKPD Kabupaten Buleleng I Gusti Putu Sudiana didampingi Kepala UPTD PAD Buleleng 1, Luh Putu Dinda Yunita, dalam acara Bincang Komunikasi pada Selasa (12/11).

Promo Merdeka PBB-P2 ini didasarkan pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 20 Tahun 2024. Program tersebut memberikan potongan hingga 50% untuk tunggakan pajak tahun 2019 dan penghapusan total untuk tunggakan pajak tahun 2018 ke bawah, tanpa perlu pengajuan permohonan khusus. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat realisasi PAD dan memperkuat stabilitas keuangan daerah.

“Promo ini berlaku hingga 20 Desember 2024, dan kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ini bukan sekadar soal keringanan pajak, melainkan juga upaya kami untuk memastikan kontribusi setiap warga dapat kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” lanjut Sudiana.

Sebagai bagian dari upaya mempermudah akses masyarakat, BPKPD Buleleng juga meningkatkan layanan digital melalui aplikasi "Panji Den Bukit". Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengecek informasi SPPT dan melakukan pembayaran secara online melalui m-banking, virtual account, ATM, hingga gerai ritel seperti Indomaret. “Dengan banyaknya saluran pembayaran ini, wajib pajak tidak perlu repot mengunjungi kantor pajak, dan pembayaran bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, tanpa biaya tambahan,” tambahnya.

Sudiana menegaskan, dengan target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 204 miliar, pihaknya optimis bahwa program ini akan berkontribusi signifikan dalam pencapaiannya. “Masyarakat Buleleng harus tahu bahwa setiap pajak yang mereka bayar adalah kontribusi nyata dalam memajukan daerah dan meningkatkan kualitas hidup bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Dinda Yunita menambahkan bahwa pendekatan digital dipadukan dengan sosialisasi langsung ke masyarakat. Berbagai kegiatan seperti kunjungan ke desa-desa dan program door-to-door dilakukan untuk memastikan informasi mengenai Promo Merdeka PBB-P2 tersebar merata, bahkan di wilayah terpencil. “Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses informasi ini. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memberikan pemahaman yang jelas dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai dukungan terhadap digitalisasi penerimaan pajak daerah, BPKPD Buleleng juga menghadirkan program "Sweet Sunday" dan "Kamis Manis'. Dalam program ini, masyarakat Buleleng yang melakukan pembayaran pajak secara non-tunai akan mendapatkan hadiah berupa 1 kg gula pasir.

Program Sweet Sunday dilaksanakan setiap hari Minggu saat kegiatan Car Free Day di Taman Kota Singaraja. Wajib pajak cukup datang ke mobil layanan pajak dengan menyebutkan lokasi objek pajak mereka. Petugas akan membantu mencari SPPT, dan setelah pembayaran non-tunai, masyarakat akan menerima hadiah tersebut. Sementara itu, Kamis Manis dilakukan setiap hari Kamis di loket-loket UPTD, di mana pembayaran non-tunai juga mendapatkan hadiah serupa.

Dinda Yunita menyebut, bahwa masyarakat Buleleng bisa konsultasi dan membayar pajak di Kantor UPTD yang mencangkup di setiap kecamatan yang ada di Buleleng, diantaranya UPTD PAD Buleleng 1 mencakup Kecamatan Kubutambahan, Sawan, dan Tejakula. Ada pula UPTD 2 yang mencakup wilayah Banjar, Sukasada, dan Buleleng. Untuk masyarakat di wilayah barat, layanan tersedia di UPTD 3 di Seririt yang melayani Kecamatan Seririt, Gerokgak, dan Busungbiu.

Program-program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan daerah terus berjalan optimal. “Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak anda sebelum tanggal 20 Desember 2024 ya," ajaknya. 

Baca Juga:

Lomba Pustakawan Meriahkan Festival Literasi