Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, secara resmi membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa bertema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali ini berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (30/10).
Dalam sambutannya, Lihadnyana menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Menurutnya, peraturan tersebut memberi mandat bagi desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, membuka peluang untuk pembangunan berbasis desa yang berorientasi pada nilai tambah, budaya lokal, serta keunggulan masing-masing desa.
“UU Desa menjadi titik awal bagi desa untuk menentukan peran dan kewenangannya, dengan harapan meningkatkan kualitas masyarakat desa, mengurangi angka kemiskinan, serta mendorong kesejahteraan desa,” ujar Lihadnyana.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada para perbekel dan seluruh sekretaris desa untuk mengelola keuangan desa, terutama dana desa, dengan penuh kehati-hatian. “pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Dana desa harus digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan desa,” tegasnya.
Lihadnyana juga meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan. Ia menambahkan bahwa laporan pengelolaan keuangan desa akan menjadi bagian dari laporan keuangan daerah Kabupaten Buleleng.
Acara ini diharapkan dapat menjadi forum evaluasi untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Desa Kubutambahan Menjadi Percontohan Anti Korupsi di Kabupaten Buleleng