DETAIL BERITA

Penguatan Adat dan Tradisi Subak di Buleleng, Pemerintah Gelontorkan BKK

11 November 2022 158 kali
Penguatan Adat dan Tradisi Subak di Buleleng, Pemerintah Gelontorkan BKK

Pelestarian subak di Bali yang menjadi warisan budaya UNESCO menjadi suatu keharusan. Atas hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng menggencarkan kepengurusan permohonan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk 529 subak atau subak abian yang sudah terdata sebelumnya di Kabupaten Buleleng yang mana pada masing-masing subak mendapatkan stimulus dana sebesar Rp 10 Juta.

Atas seijin Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Kepala Bidang Adat dan Tradisi Gede Angga Prasaja saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, (11/11) menyebutkan bahwa sampai saat ini sudah 520 subak yang sudah mendapat realisasi BKK, selanjutnya 9 subak lainnya masih dalam kepengurusan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali yang menunggu tahap proses pencairan.

Tujuan adanya pendanaan BKK Provinsi ini untuk subak untuk memberikan stimulant terutama dalam pelaksanaan Tri Hita Karana, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian subak agar tetap ajeg lestari. Selain itu, dari dana BKK yang dianggarkan nantinya juga untuk membiayai kegiatan 3 wibaga yang berpedoman pada Tri Hita Karana dengan memperioritaskan pelestarian adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal. “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa subak merupakan warisan budaya yang ditetapkan oleh UNESCO, sehingga pelestariannya perlu dijaga,”tandasnya.

Lebih lanjut, Kabid Angga menjelaskan sesuai tugas dan fungsi Disbud Buleleng terkait pelestarian adat dan tradisi. Tiap tahunnya memfasilitasi seluruh subak di Buleleng untuk kepengurusan SK yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan BKK. Tidak hanya itu, Disbud Buleleng juga selalu melaksanakan pembinaan terkait ajaran Tri Hita Karana serta kelengkapan apa saja yang diperlukan dalam menunjang subak itu bisa ditetapkan melalui SK Bupati.

Disinggung mengenai syarat apa saja yang diperlukan dalam kepengurusan SK tersebut, Kabid Angga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2009 Jika setiap subak harus memiliki pura subak dan balai subak, selanjutnya setidaknya memiliki anggota subak 25 orang, setelah itu mempunyai awig-awig tertulis, batas subak jelas dan memiliki sumber air yang jelas, terakhir setiap subak harus memiliki ajaran subak yang melaksanakan aktivitas dengan menerapkan konsep Tri Hita Karana.

Diakhir, Kabid Angga menyampaikan harapannya kedepan beberapa subak yang tahun ini tercecer belum lengkap kepengurusan administrasinya, semoga tahun depan dapat direalisasikan SK dan diusulkan mendapat BKK serta kedepannya terdapat subak baru yang mendaftar agar bisa ditetapkan. Selanjutnya, menginginkan kedepannya untuk generasi muda khususnya di Buleleng untuk ikut andil dalam pelestarian subak yang disertai dengan inovasi kekinian. “Jadi bagaimana nanti kedepannya dapat merancang program yang kekinian sehingga anak muda di Kabupaten Buleleng tertarik untuk mengelola subak,” harapnya. (Ag)

Baca Juga:

Menkopolhukam Buka Forum Koordinasi Media Massa untuk Dukung Pilkada Serentak 2024