DETAIL BERITA

Pengalaman Ikut LSM, Perbekel Selat Tembus PJA 2024 Tingkat Nasional

05 Juni 2024 189 kali
Pengalaman Ikut LSM, Perbekel Selat Tembus PJA 2024 Tingkat Nasional

Berbekal pengalaman pernah ikut menjadi LSM di desanya Putu Mara selama memimpin Desa Selat Kecamatan Sukasada sejak 2019 silam sampai sekarang telah banyak menyelesaikan permasalahan hukum di desanya, tak ayal atas kegigihannya tembus di tingkat nasional bersama Perbekel Desa Sulanyah Kecamatan Seririt dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kami tidak menduga akan lolos sampai tingkat nasional bersama Perbekel Sulanyah dalam Paralegal Justice Award 2024, padahal saya tidak bertitel, tidak seperti kebanyakan perbekel lainnya yang memiliki gelar. Namun berkat pengalaman saya pernah ikut LSM sejak 1992 sehingga bisa memfasilitasi, memediasi dan mengedukasi warganya yang memiliki permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana,”ungkapnya saat dikonfirmasi via telpon,Senin,(3/6).

Putu Mara memaparkan, permasalahan dan pengalamannya menyelesaikan kasus hukum di desa yang dialami menjadi bahan penilaian dan verifikasi baik tingkat kabupaten dan provinsi sehingga dirinya lolos sebagai utusan Paralegal Justice Award (PJA) 2024. “Sudah banyak permasalahan atau konflik, kasus hukum terutama sengketa-sengketa saya mediasi dan fasilitasi bersama pemdes, desa adat, dengan metode kita, satu sama lain melalui musyawarah mufakat kasus tersebut tidak sampai ke Meja Pengadilan,”jelasnya.

Dirinya mencontohkan kasus jual beli tanah dan bangunan antara tamu dan warga lokal, kasus perceraian, kasus pencurian dan kasus besar yang membutuhkan waktu lama yaitu penyerobotan hutan Desa Selat luas hamper 12 hektar Tahun 2020 yang bisa diselesaikan dengan tahapan mediasi di desa dengan musyawarah mufakat.”Seperti perceraian kanange cerai buwung dadine, kita harus pandai memediasi mengemas kata-kata, sehingga yang dimediasi senang dan kasus dapat diselesaikan dengan damai apa adanya,”ungkapnya.

Ditambahkan, di wilayahnya telah membentuk Tim Sadar Hukum beranggotakan 25 orang, Perbekel dan Desa Adat sebagai koordinator dan anggota. Di dusun-dusun kita juga bentuk tim. “Sengketa, kasus baik perdata, pidana, administrasi, atau pencurian untuk diselesaikan di dusun-dusun dahulu bersama banjar dinas dan banjar adat, pecalang, linmas BPD, LPM sebelum ke ranah desa.

Dituturkan pengalamannya ketika mengikuti Paralegal Akademi bersama 300 Perbekel/Lurah se-Indonesia di Jakarta pada 28 Mei sampai 2 Juni 2024 oleh panitia sangat mengedepankan kedisplinan baik saat memulai dan mengakhiri kegiatan tersebut, pengajarnya pun didatangkan dari mentor-mentor yang berkompeten seperti dari Kejaksaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Pertahanan dengan materi dasar-dasar tentang desa, perkara atau sengketa dan metode penyelesaiaannya.”Saya akui selama di Jakarta disiplinnya luar biasa, belajar sampai malam dan diasramakan pula. Tentu ini pengalaman saya yang sangat luar biasa selama di akademi,”tambahnya.

Hasil setelah mengikuti Paralegal Akademi, pihaknya sekarang berhak menjadi pengacara di desa. Sebagai publik pengacara langsung mendampingi warga jika ada permasalahan hukum baik perdata maupun pidana dengan mengumpulkan bukti dasar sebagai bahan pengadilan di desa. “Keputusan tetapnya dalam pengadilan desa adalah surat pernyataan langsung yang menghadiri terutama Perbekel yang isinya kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua yang diadili,”jelasnya.

Pihaknya berharap ke depan agar masyarakatnya sadar, mengenal hukum, prosedur-prosedur atau tahapan akan sengketa yang dihadapi,”Kami akan langsung bergerak mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat kami tahu hukum dan sadar hukum,”ujarnya.

Untuk diketahui Paralegal Justice Award merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang dijalankan sejak tahun lalu kepada Perbekel/Lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya. Sebanyak 19 desa di Buleleng diikut sertakan sesuai SK Bupati Nomor 100.3.3.2/529/HK/2023 tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang kali ini ikut dalam ajang PJA 2024 dengan 2 kategori yaitu kategori Litigation Peacemaker (juru damai) dan kategori Anubhawa Sasana Jagaddhita , namun hanya 2 Perbekel yang lolos tingkat nasional.(wd).

Baca Juga:

Sekda Suyasa Instruksi Gerakan Menanam Cabai Seluruh Desa/Kelurahan