DETAIL BERITA

Pemkab Buleleng Fasilitasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Eks Timor -Timur

06 Mei 2024 27 kali
Pemkab Buleleng Fasilitasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Eks Timor -Timur

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memimpin rapat penting untuk mempercepat proses pensertipikatan lahan pekarangan yang dimohonkan oleh warga eks transmigrasi Timor-Timur di Desa Sumberklampok Gerokgak, pada Senin (6/5).

Rapat yang diadakan di Rumah Jabatan Bupati ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dan Kasdim 1609/Buleleng Mayor Inf Gede Nariada, BPN Singaraja, SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng serta perwakilan masyarakat eks Timor-Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur atas lahan yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat hak milik.

Langkah tersebut diwujudkan melalui upaya memfasilitasi masyarakat eks transmigrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menghasilkan SK pelepasan lahan pekarangan seluas 5,16 Ha untuk 107 warga.

"Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur dapat segera terselesaikan. Kami berharap agar masyarakat tersebut mau bersama-sama mengikuti proses pensertipikatan lahan pekarangan terlebih dahulu, sementara untuk lahan garapan akan mengikuti mekanisme selanjutnya," ujar Pj Bupati Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Sesi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko, menyampaikan rencana pendataan tanah bagi warga eks Timor-Timur di Desa Sumberklampok. Pendataan ini akan dilakukan sesuai dengan SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, diikuti dengan pemetaan dan pengukuran.

Baca Juga:

Aplikasi Balimantap, Solusi Lindungi CPMI