Pendidikan merupakan hak untuk semua warga negara, tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas. Hak tersebut dapat terakomodir melalui sistem penyelenggaraan pendidikan inklusif. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Penyediaan Akomodasi yang layak dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kabupaten Buleleng, bertempat di Aula Disdikpora Buleleng, Kamis, (18/1).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kadisdikpora Buleleng I Made Astika itu, bertujuan membentuk keanggotaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center) Periode Tahun 2024 – 2027 serta menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Ditemui usai kegiatan, Kadis Astika menerangkan jika pendidikan inklusif tersebut menjadi suatu layanan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan pendidikan inklusif yang diatur dalam Permendikbudristek No. 48 tahun 2023. Layanan inklusif dimasing satuan pendidikan tersebut meliputi pemenuhan sarana dan prasarana, kemudian penerapan kurikulum yang setidaknya memiliki insersi dari pendidikan inklusif.
“Dengan adanya Permendikbudristek ini layanan disabilitas untuk usia sekolah bisa terpenuhi tidak hanya secara fisiknya saja, tapi juga dari kurikulum dan proses pembelajarannya,”jelasnya.
Pihaknya menambahkan, sebagai salah satu wujud nyata implementasi Pemkab Buleleng dalam pendidikan inklusif di luar SLB yang menjadi kewenangan provinsi yaitu berada pada Sekolah Dasar Negeri 2 Bengkala. Disdikpora Buleleng telah secara berkelanjutan mengadakan pembinaan dan pengadaan guru di sekolah tersebut dari penyandang disabilitas dengan harapan nantinya di beberapa titik pada satuan pendidikan atau pada masing- masing kecamatan bisa memenuhi kebutuhan akan guru penyandang disabilitas.
“Demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas, evaluasi fasilitas, dan proses pembelajarannya layanan inklusif terus kita laksanakan secara berkelanjutan pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan kita,”tutupnya.
Baca Juga:
Sekda Suyasa Minta Dibuatkan KSP Pengelolaan Aset-aset Pemkab Buleleng