Sebagai upaya optimalisasi Pemasukan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan lebih mendekatkan layanan pajak kepada wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng melakukan relaksasi pajak dan digitalisasi layanan. Demikian disampaikan langsung Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Senin (16/10).
Lebih lanjut, Kaban Sugiartha menegaskan bahwa relaksasi pajak yang diberikan ini berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak, serta kebijakan penghapusan piutang pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan sebagai langkah strategis Pemkab Buleleng dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Relaksasi pajak ini biasanya jatuh tempo hingga 30 September 2023 secara normatif namun hal tersebut diberikan kebijakan pembayaran hingga 31 Desember 2023. Relaksasi kebijakan ini hutang pajak dari tahun 2015 kebawah akan dihapuskan dengan catatan mereka sudah melunasi pembayaran dari tahun 2016 hingga sampai saat ini.
“Langkah yang kita upayakan pertama mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, kedua relaksasi pajak dengan adanya penghapusan piutang pajak, yang ketiga kita mensosialisasikan layanan digital untuk transparansi pelayanan,”jelasnya.
Pelayanan yang diberikan tidak hanya pada hari kerja. BPKPD Buleleng rutin hadir pada berbagai kesempatan saat masyarakat berkumpul. Salah satunya saat car free day, BPKPD hadir dengan pelayanan pembayaran pajak keliling.
Jadi pembayaran pajak dengan menggunakan kanal digital seperti menggunakan Q-ris, Mobile banking, dan virtual account. Kehadiran di tengah-tengah masyarakat ini nantinya diharapkan mampu memfasilitasi pembayaran pajak masyarakat pada hari efektif.
“Mudah mudahan disisa 3 bulan ini masyarakat bisa memanfaat relaksasi ini, dan sekaligus melakukan pemuktahiran objek pajak,”harapnya.
Kaban Sugiartha, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini dan melakukan pembaruan objek pajak. Sebagai tambahan, ia mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan kanal digital yang disediakan oleh BPKPD Buleleng. Untuk konsultasi pajak, masyarakat dapat menghubungi Call Center melalui WhatsApp di 081 36 10000 46.
Dengan transformasi digital ini, BPKPD Buleleng berkomitmen mewujudkan pengelolaan pajak yang akuntabel dan transparan. Dengan diwujudkan hal ini diharapkan membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
"Harapan kita, dengan kepercayaan publik pada pengelolaan pajak daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat dan pembangunan di Buleleng akan semakin cepat," pungkasnya.
Baca Juga:
Luar Biasa!Malam Pertama Buleleng Berbangga Transaksi Capai Ratusan Juta