Kepala
BNN Kabupaten Buleleng I Gede Astawa mengapresiasi komitmen Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam menangkal ancaman peredaran narkoba.
Apresiasi tersebut diungkapkannya atas disahkannya Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi perda
yang merupakan benteng kokoh dalam memerangi bahaya narkoba.
"Astungkara terimakasih, bahwa wujud dari komitmen Pemkab Buleleng sudah dipastikan dengan perda, komitmen ini tentunya menyeluruh dari desa kelurahan dan komitmen dari perangkat daerah," pujinya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Bali yang berlangsung di Hotel Bali Taman pada Senin, (12/6).
Astawa mengajak para hadirin yang terdiri dari unsur perangkat daerah Pemkab Buleleng dan instansi vertikal lainnya di Kabupaten Buleleng untuk menanamkan komitmen itu dan menyebarluaskannya ke lingkungan masing-masing, mulai dari yang terdekat yaitu keluarga, rekan kerja, hingga masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan terkait P4GN, pemerintah daerah sejatinya sudah diberi arahan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Peraturan Mendagri No. 12 tahun 2019. Ranperda terkait P4GN tersebut sudah diusulkan dan melalui proses di legislatif, akhirnya ranperda tersebut disahkan menjadi perda pada 5 Juni 2023 lalu.
Ke depannya, Kappa mengharapkan kerjasama yang solid dengan BNN Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan Buleleng sebagai kabupaten tanggap ancaman narkoba.
"Diharapkan melalui kebijakan dari BNN yang mendukung kabupaten tanggap ancaman narkoba, kita bisa mendorong sektor pembangunan di Buleleng berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba," tutup Kappa. (can)
Baca Juga:
Genting Buleleng, Upaya Holistik dan Kolaboratif Turunkan Stunting