Sinergi dari berbagai pihak yang bersangkutan dalam mendukung pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus selalu dipertahankan. Hal tersebut terungkap melalui sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ST saat membuka kegiatan Bincang Pemilu Dalam Rangka Penyampaian Informasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto Bar Singaraja, Kamis, (24/11).
Pelaksanaan ini terkait penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Pembentukan Badan AdHoc dan Tahapan Pencalonan.
Dalam kesempatan itu, Komang Dudhi menjelaskan kegiatan hari ini bermaksud mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bisa menyukseskan kegiatan Pemilu 2024 mendatang. Dukungan tersebut nantinya disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Komang Dudhi menambahkan bahwa KPU Buleleng nantinya ingin merencanakan pelaksanaan satu kecamatan satu dapil sehingga pemerataan pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, 3 alternatif pemilihan dapil yang sudah ditentukan sebelumnya bisa diefektifkan agar menjadi uji publik.
"Jadi pemilu ini agar semua pihak bisa mendukung pelaksanaannya sehingga bisa sukses dan lancar,"tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Gede Sutrawan selaku Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menerangkan kesuksesan terselenggaranya Pemilu nanti memang bergantung dari peran serta semua pihak terkait, seperti halnya pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengikutsertakan masyarakat umum untuk menjadi peserta penyelenggara Pemilu di tingkat AdHoc.
Selain itu, diungkapkannya pemilihan Dapil pun perlu mengundang partisipasi semua pihak, tidak hanya masyarakat dan partai politik tapi juga akademisi dari lembaga pendidikan untuk menentukan kajian ilmiah supaya bisa ditawarkan kepada masyarakat.
"Karena pembentukan dapil ini menjadi strategis bagi pemilih untuk mengetahui siapa yang menjadi calon di wilayahnya atau kecamatannya,"pungkasnya.
Diakhir dirinya mengajak peran serta seluruh masyarakat Buleleng yang tidak ikut serta dalam parpol agar bisa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat AdHoc yaitu PPK di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa, kemudian satu bulan sebelum pemungutan suara untuk menjadi KPPS yaitu kelompok penyelenggaran pemungutan suara yang ada di tingkat TPS. (Ag)
Baca Juga:
Pemkab Buleleng Bersinergi Dengan Common Room Gelar Rural ICT Camp 2022