Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024, diharapkan para pemangku kebijakan wilayah masing-masing memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pemilukada Tahun 2024 dilaksanakan 27 November 2024. Hal ini dilakukan terkait masih minimnya informasi mengenai Pemilukada yang diperoleh oleh masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana pada rapat evaluasi kinerja Badan Adhoc dan sosialisasi calon perseorangan serta penerimaan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 di The Grand Villandra Resort, Senin, (29/4).
Lebih lanjut, Dudhi Udiyana menyampaikan sudah memberikan surat keputusan tentang syarat dukungan calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024. Secara garis besar calon Bupati dan Wakil Bupati dari kalangan independen harus menyampaikan syarat dukungan berupa KTP sebanyak 45.893.
"Nanti akan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, apa saja persyaratannya, nanti disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu secara detail," ucapnya.
Untuk itu, ia berharap kerjasama yang dilakukan semua stakeholder dalam tahapan Pemilukada di Bali dan Buleleng pada khususnya berjalan dengan baik, lancar, dan aman.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan mengakui bahwasannya Pemilu tahun 2024 tingkat antisipasi masyarakat meningkat lewat pola atau strategi yang sudah dilakukan.
"Mudah-mudahan ini menjadi kekuatan kita bersama untuk menginformasikan sesuai konsep diawal keputusan KPU," jelasnya.
Semua pemangku baik di kecamatan maupun desa agar menginformasikan bahwa informasi Pemilukada sudah di upload media sosial KPU, sehingga nantinya komposisi Badan Adhoc pada Pemilukada 2024 bisa membantu dan mensukseskan Pemilukada dengan sungguh-sungguh.
Turut hadir pula, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Dinas PMD, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: