DETAIL BERITA

Jelang Pemilu 2024, Pj Lihadnyana Imbau ASN Jaga Netralitas

17 Oktober 2022 419 kali
Jelang Pemilu 2024, Pj Lihadnyana Imbau ASN Jaga Netralitas

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengimbau jajaran pegawai ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng agar dapat menjaga netralisas dengan membebaskan diri dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik. Hal tersebut disampaikan saat acara Pembacaan Ikrar dan Pendatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN, di Loby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Senin, (17/10).

Lebih lanjut, Pj Bupati Lihadnyana mengatakan bahwa, kegiatan ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang netral, objektif, dan akuntabel serta untuk membangun sinergi, meningkatkan efektivitas, efisiensi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan, pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralisas pegawai ASN.

Maka dari itu, ditetapkan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengamanatkan pembacaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralisas Pegawai ASN.

"Tindakan dan kegiatan yang ditujukan itu untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024," ucapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menegaskan kepada Pegawai ASN termasuk P3K dan pegawai Non ASN dilarang pula untuk memberikan dukungan kepada calon dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Saya berharap seluruh pegawai dilingkup pemerintahan benar-benar netral dan juga dukungan dari media serta masyarakat untuk senantiasa mengawasi. Sehingga dengan komitmen seperti itu dalam pemilu nanti terjaga netralitas dan kegiatan bisa berjalan kondusif khususnya di Kabupaten Buleleng," pungkasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan sesuai arahan Pj Bupati Buleleng seluruh pegawai ASN, P3K termasuk pegawai Non ASN yang bekerja di pemerintahan agar bersikap netral. Salah satunya dengan tidak memberikan fasilitas serta dukungan dan berperan aktif dalam kegiatan pasangan calon tersebut.

"Dalam artian pegawai ASN dan Non ASN tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pemilu saat jam kerja. Namun bila diluar jam kerja diperbolehkan hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon peserta saja dan itu tidak dilarang," tegasnya. (Suy).

Baca Juga:

KPU Bali Gelar Rakor Pengelolaan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng