Alami sedikit kendala akibat surat suara yang tertukar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengagendakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Dapil 8 Kab. Buleleng tepatnya di TPS 5 & 6 Desa Pedawa, Kec. Banjar. Surat suara yang tertukar dari Dapil 3 hanya pada tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II, Sementara pemungutan suara untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap dilanjutkan.
Tindaklanjut segera dilaksanakan guna menjamin hak pilih masyarakat pada kedua TPS tersebut tidak hilang. Keputusan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah diambil, dan langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno yang akan digelar nantinya.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dengan tegas menyampaikan keputusan tersebut saat kunjungannya ke TPS 6 Pedawa pada Rabu, (14/2). Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap terjaga dan dipenuhi dengan baik.
"Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," jelasnya.
Sementara itu, KPU Buleleng mencatat bahwa hingga saat ini belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng. Pihaknya berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Selanjutnya dibantu Bawaslu Buleleng akan mempelajari laporan yang disampaikan Pengawas TPS dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi PSU.
"Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi,"tutupnya.
Baca Juga: