Menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai penggunaan badan jalan oleh Pedagang Bermobil di sepanjang Jalan Diponogoro wilayah Barat Pasar Anyar, Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melaksanakan Razia gabungan bersama TNI-Polri, Dishub, PD Pasar, dan Bagian Hukum Setda Buleleng pada hari Senin, (4/3) yang berhasil menjaring 48 Pedagang Bermobil yang 8 diantaranya juga melanggar Uji KIR.
Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keasrian wilayah kota Singaraja dari kegiatan penjualan Pedagang Bermobil yang menyita ruang publik yang seharusnya tidak dimanfaatkan. Hal ini dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pedagang di Pasar Anyar.
Razia gabungan ini dilaksanakan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2009 dengan memberikan tindakan pemberkasan di Kantor Satpol PP Buleleng. Kemudian mereka akan dihadapkan dalam Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada hari Rabu mendatang.
"Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan lalu lintas di sekitar area tersebut tetap lancar. Pedagang bermobil yang berjualan eceran berpotensi menimbulkan gesekan dengan pedagang di dalam pasar," jelasnya.
Satpol PP Buleleng juga memastikan adanya satu regu dari sinergi Satpol PP dan Dishub Buleleng untuk mengawasi lahan parkir sesuai fungsinya. Sanksi yang diberikan bisa mencakup kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 Juta Rupiah.
Dengan tindakan ini, Satpol PP Buleleng mengajak pedagang bermobil untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kota agar lebih tertata dan tertib serta berharap untuk kembali berdagang di tempat semestinya sesuai aturan yang berlaku.
"Tim kami akan standby di sana, dan kami harap pedagang bermobil bisa patuh pada peraturan yang berlaku," tutupnya.
Baca Juga: