Salah satu upaya untuk memetakan kemampuan dalam penanggulangan bencana di desa dan kelurahan wilayah Kabupaten Buleleng, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng gelar Penilaian Ketangguhan Desa (PKD). Penilaian ini telah rampung di Agustus Tahun 2024 ini dan telah menghasilkan rekomendasi dari Focus Grup Discussion (FGD). Demikian dipaparkan Kalak BPBD Putu Ariadi Pribadi, Jumat, (6/9).
Dalam penyampaiannya Kalak Pribadi mengungkapkan sasaran dari PKD ini adalah 129 desa dan 19 kelurahan di Buleleng, ini bertujuan untuk edukasi dan penyadaran risiko bencana pada masyarakat dan semua pihak, menyediakan data dasar (base line) ketangguhan bencana di unit pemerintahan terkecil Republik Indonesia dan mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
“Diakhir Agustus ini berdasarkan penilain mandiri yang dilakukan oleh BPBD Buleleng, Siap Siaga Bali dan tim dari Undiksha, didapatkan 3 kategori ketangguhan desa/kelurahan yaitu 58 desa dan 13 kelurahan kategori Pratama, 54 desa dan 13 kelurahan kategori Madya dan 17 desa kategori Utama. Penilaian ini dilakukan secara berkala berdasarkan indeks tangguh desa/kelurahan. Harapan kita nantinya semua desa/kelurahan berada dikategori Utama, ”ungkapnya.
Adapun output yang dihasilkan dari PKD ini ujar Kalak Ariadi adanya nilai ketangguhan desa, tingkat ketangguhan desa/kelurahan, rekomendasi dan nomenklatur kegiatan desa.”Rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan RKPDes dan APBDes atau RKA untuk kelurahan selain itu pengembangan desa/kelurahan tangguh bencana,”imbuhnya.
Untuk diketahui ada 6 komponen penilaian dalam indeks ketangguhan bencana desa/kelurahan yaitu layanan dasar, peraturan dan kebijakan penanggulangan bencana, pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan darurat dan kesiapsiagaan pemulihan.
Adapun hasil FGD oleh Tim BPBD, Pimpinan OPD terkait, para camat sebagai rekomendasi PKD Program Prioritas dalam penyusunan RKPDes tahun 2025 secara garis besar adalah pembangunan/pemeliharaan sumur resapan desa dan embung desa, pelatihan kesiapsiagaan bencana skala lokal desa, penyediaan pos kesiapsiagaan desa termasuk sarana dan prasarana terkait kebencanaan dan terakhir penanggulangan bencana dalam keadaan darurat dan mendesak.(wd)
Baca Juga:
Timsel Bawaslu Bali Gelar Sosialisasi Di Buleleng Jelang Seleksi Calon Anggota