Kepala Desa/Lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Paralegal Justice Award (PJA) bagi Kepala Desa/Lurah yang telah berperan sebagai Juru Damai (Non Litigation Peacemaker).
Pemberian anugerah tersebut diawali dengan proses seleksi dan audisi, kemudian diikuti dengan penguatan kompetensi dalam penyelesaian masalah/konflik hukum melalui Paralegal Academy hingga eliminasi calon penerima anugerah Paralegal Justice Award 2024.
Selanjutnya bagi Desa/Kelurahan yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja bagi masyarakatnya diberikan pula Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita. Selain itu, bagi Pemerintah Daerah yang aktif berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award 2024 akan diberikan penghargaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (3/6). Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, menjelaskan bahwa terdapat dua kategori dalam penilaian Paralegal Justice Award. Pertama, Non Litigation Peacemaker yang ditujukan kepada Perbekel dan Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa hukum di wilayahnya. Kedua, Anubhawa Sasana Jagaddhita yang ditujukan kepada desa binaan yang merupakan wilayah sadar hukum yang mendorong dan menciptakan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.
"Kriteria dari Paralegal Justice Award ini ditujukan kepada kepala desa/lurah yang memenuhi kriteria Non Litigation Peacemaker menciptakan akses keadilan dan kemudahan diwilayah," ungkapnya.
Tahun ini, 19 desa telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum dan lolos seleksi tingkat kabupaten untuk mengikuti Paralegal Justice Award. Diantaranya, Kecamatan Tejakula diwakili oleh Desa Pacung, dan Desa Penuktukan, Kecamatan Kubutambahan diwakili Desa Bila dan Desa Tambakan, Kecamatan Sawan diwakili oleh Desa Sawan dan Desa Suwug, Kecamatan Buleleng Desa Penarukan dan Desa Poh Bergong, Kecamatan Seririt diwakili Desa Sulanyah dan Desa Munduk Bestala, Kecamatan Sukasada diwakili Desa Kayuputih dan Desa Selat, Kecamatan Banjar diwakili Desa Banyuatis dan Desa Kayuputih, Kecamatan Busungbiu diwakili Desa Bongancina dan Desa Pucak Sari, dan Kecamatan Gerokgak diwakili Desa Musi dan Desa Sumberkima. Dari desa tersebut, 2 desa, dinyatakan lolos seleksi tingkat nasional dan mengikuti Paralegal Academy yaitu Desa Selat dan Desa Sulanyah yang dilaksanakan tanggal 28 Mei hingga 2 Juni 2024.
"Tahun ini sebanyak 19 Desa ditetapkan sebagai Desa sadar hukum oleh bagian hukum sehingga desa-desa tersebut berhak untuk mengikuti kriteria-kriteria Anubhawa Sasana Jagaddhita," ucapnya.
Paralegal Justice Award merupakan program penting dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang damai dan adil di Indonesia. Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong peran aktif Kepala Desa/Lurah dalam menyelesaikan sengketa hukum di wilayahnya dan membangun desa yang sadar hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat desa tentang hukum dapat meningkat dan mereka dapat menyelesaikan masalah dengan cara damai dan adil. Kedepan, semakin banyak desa yang lolos dalam ajang ini, semakin tinggi kesadaran masyarakat mengenai hukum.
Baca Juga:
Penilaian Grand Final, Manchika dan Bimantara Terpilih Sebagai Pemenang Jegeg Bagus Buleleng 2023