DETAIL BERITA

Disdukcapil Buleleng Permudah Layanan Publik dan Keamanan Data Dengan Identitas Kependudukan Digital

30 Agustus 2022 462 kali
Disdukcapil Buleleng Permudah Layanan Publik dan Keamanan Data Dengan Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Tentunya ini synkron dengan data base kependudukan. Ini merupakan terobosan guna mengikuti perkembangan teknologi serta memberikan keamanan data kependudukan bagi warga.

“Sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang penerapan identitas kependudukan digital, tahap awal Pemkab. Buleleng melalui Disdukcapil telah melakukan perekaman kepada ASN baik itu PNS maupun Tenaga Kontrak secara terjadwal, sampai saat ini baru 69% berjalan dan akan terus berlanjut,” ungkap Made Juartawan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Jumat (26/8) di Taman Kota Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kadis Juartawan, bahwasannya digital ID atau identitas kependudukan digital  ini untuk memudahkan warga dalam menggunakan layanan publik, seperti perbankan, bandara dan layanan publik lainnya yang memerlukan data kependudukan, namun tahap awal sesuai Permendagri baru ASN saja di seluruh SKPD lingkup Pemkab. Buleleng yang disasar.”Nantinya warga tidak perlu bawa KTP, karena data balikan seperti akte,KK dan KIA sudah terekam dengan  digital ID ini. Hanya perlu mendownload di Play Store berbasis android Identitas Kependudukan Digital dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, handphone minimal RAM 2GB, OS minimal versi 8 dan yang penting mendapat otentifikasi dari Disdukcapil Buleleng,”tegas mantan Camat Gerokgak.

Terkait progres perekaman digital ID kepada ASN, Kadis Juartawan menerangkan masih ada kendala kepada ASN yang direkam, ada handphonenya yang tidak support, domisili tidak di Buleleng, dan saat perekaman di SKPD tidak bekerja.”Kendala lainya jika handphone yang digunakan IOS Appstore, maka tidak bisa digunakan. Ini sih baru tahap permulaan dalam digital ID, nantinya akan disempurnakan lagi dan diperluas cakupannya dan fitur-fitur aplikasinya,”jelasnya.

Kadis Juartawan berharap para pimpinan SKPD untuk terus mendukung dan mengarahkan jajarannya untuk perekaman sesuai jadwal yang ditentukan dan jika ada yang tercecer akan dijadwalkan ulang.”Kami harap para ASN mempersiapkan kelengkapan yang ditentukan sesuai jadwal yakni mulai Agustus sampai Oktober 2022 ini. Semoga dengan digital ID ini memudahkan dalam layanan publik dan memberi keamanan data penduduk,”harapnya.(wd)

Baca Juga:

Kemendagri Gelar Rakor Daring, Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi Daerah di Tahun 2024