Demi meningkatkan pemahaman serta pembinaan bagi para pelaku usaha dalam rangka pemahaman terhadap pengajuan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Secara Online Berbasis Resiko OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Banyualit Spa 'n Resort Lovina, Selasa (5/7).
Ditemui usai membuka kegiatan, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan maksud dari pemerintah membuat Pelayanan Perizinan Secara Online Berbasis Resiko OSS-RBA ini adalah agar proses perizinan bisa cepat, tetapi juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan didalamnya. Jadi, antara percepatan dan resiko ini harus dibuat aturan yang benar dan juga bisa terintegrasi dengan baik kepada semua belah pihak.
“Saya bilang cepat, tepat, efisien, efektif, transparan serta akuntabel didalamnya sudah masuk dalam keinginan pemerintah dari maksud dan tujuan itu,” tegasnya.
Bupati PAS berharap mudah-mudahan semua bisa memahami bahwa pemerintah juga mempunyai aturan yang harus diikuti. Semoga dalam kegiatan sosialisasi ini kedepannya Buleleng sudah mempunyai parameter yang jelas dan cepat.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Kuta mengatakan, upaya pemerintah dalam melakukan pelayanan perizinan harus bisa berjalan cepat, tepat, efisien, efektif, transfaran serta akuntabel sesuai dengan arahan Bupati Buleleng.
Untuk itu, langkah-langkah yang dilakukan DPMPTSP di tahun 2023 yaitu dengan membentuk Mal Pelayanan Publik yang sudah sesusai dengan PP No.89 Tahun 2021. Pembentukan Mal Pelayanan Publik ini juga merupakan arahan dari Wakil Presiden RI bahwasannya seluruh DPMPTSP se-Indonesia harus memiliki Mal Pelayanan Publik agar kedepannya proses pelayanan perizinan bisa dilakukan secara online.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha dengan adanya bimtek ini yang akan dilakukan tiap tahunnya sebanyak 3 kali, kami juga mendorong apabila nanti ada masyarakat yang mengajukan perijinan namun mengalami hambatan atau kendala, datang saja langsung ke DPMPTSP kami akan memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha bagaimana caranya mengurus perijinan melalui OSS (Online Single Submission),” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 231 pengusaha baik itu perseorangan maupun PT/CV mengikuti kegiatan sosialisasi/bimtek dimaksud. (mdy/le)
Baca Juga:
Pj. Lihadnyana Ajak Pegawai Berinovasi Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Masyarakat