DETAIL BERITA

Buleleng Siap Ajukan Verifikasi KKS di Tahun 2025

22 Juli 2024 61 kali
Buleleng Siap Ajukan Verifikasi KKS di Tahun 2025

KKS (Kabupaten Kota Sehat) adalah suatu kondisi kab/kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kabupaten Buleleng salah satu Kabupaten di Bali bersiap untuk mengajukan verifikasi KKS di tahun 2025.

Atas dasar itu, Kabupaten Buleleng membentuk tim pembina KKS melaui lintas program dan lintas sektor. Terkait hal tersebut, Tim pembina KKS Kabupaten Buleleng menerima pembinaan teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Senin, (22/7).

Acara yang di buka oleh Kepala Dinas diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Gede Suratanaya ini diikuti perwakilan OPD pada 9 tatanan dan ketua forum Kabupaten/Kota Sehat Kabupaten Buleleng.

Kabid Suratanaya menyampaikan bahwasannya, Kabupaten/Kota Sehat sebagai pendekatan untuk mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat melalui kerja sama lintas program dan lintas sektor.

"Prinsip Kabupaten Kota kota sehat ini perlu dijadikan acuan oleh seluruh sektor pembangunan, sehingga mendukung untuk terlaksananya upaya kesehatan yang optimal terutama dari sisi promotif dan preventif," ucapnya.

Manfaat dari penyelenggaraan KKS sendiri meningkatnya kinerja pemerintah daerah bersama masyarakat dalam mewujudkan pembangunan kab/kota yang berwawasan kesehatan berkelanjutan diantaranya, meningkatnya masyarakat hidup sehat, meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan, penurunan kejadian penyakit menular dan tidak menular, peningkatan peran masyarakat dan swasta peduli kesehatan dan layanan fasilitas 9 tatanan kab/kota yang berstandar.

Dalam pembinaan ini, ia mengajak tim pembina untuk membina desa-desa yang belum terlaksana kesehatannya secara optimal. Diharapkan di tahun 2025, sebanyak 80 persen desa yang ada di Kabupaten sudah masuk dalam KKS.

"Untuk di tahun 2025, kami minta dari sekarang dokumentasinya sesuai dengan tantanannya. Karena yang di nilai adalah 2 tahun kebelakang," tutupnya.

Baca Juga:

Jelang Pemilukada Tahun 2024, Pemangku Kebijakan Diharapkan Berikan Sosialisasi ke Masyarakat