Dalam upaya mendukung pengelolaan kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng resmi meluncurkan dan mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (Si Kual) di Lobi Kantor Brida pada Rabu (4/9). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng.
Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan, menyampaikan bahwa peluncuran Si Kual merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan terkait hak kekayaan intelektual (HKI). "Sebelum adanya Sentra Kekayaan Intelektual dan aplikasi Si Kual, proses pengurusan HKI dilakukan secara manual dengan berbagai tahapan yang panjang. Sekarang, dengan aplikasi ini, proses tersebut menjadi lebih cepat, mudah, dan paperless," ungkapnya.
Ditambahkan, Melalui aplikasi Si Kual, masyarakat dapat langsung mendaftarkan kekayaan intelektual mereka secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor Brida atau melakukan koordinasi yang panjang. Aplikasi ini terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara efisien dan terintegrasi.
Selain itu, Sentra Kekayaan Intelektual di Buleleng yang sudah terintegrasi dengan Si Kual, berfungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, bimbingan, dan fasilitasi bagi masyarakat terkait kekayaan intelektual. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya perlindungan atas hasil karya mereka, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Brida Buleleng telah melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng, yang mencakup 476 entitas baik personal maupun komunal. Hingga saat ini, 88 di antaranya telah tersertifikasi, sementara 35 masih dalam proses pendaftaran. Dengan Si Kual, proses fasilitasi dan pendataan ini akan semakin efisien, mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan inovasi dan kreativitas masyarakat Buleleng.
"Peluncuran Si Kual menjadi bukti nyata kolaborasi antara Brida Buleleng dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Pariwisata, dan Kebudayaan, untuk meningkatkan kesadaran dan pelayanan terkait HKI di masyarakat," imbuhnya.
Made Supartawan menegaskan bahwa dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual dan aplikasi Si Kual, diharapkan masyarakat Buleleng lebih proaktif dalam mendaftarkan karya-karya intelektual mereka. “Ini adalah bentuk perlindungan atas karya mereka, yang sekaligus akan berdampak positif pada pergerakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dengan adanya aplikasi Si Kual, Kabupaten Buleleng kini siap bergerak lebih cepat dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual dan inovasi daerah, sejalan dengan visi Buleleng sebagai pusat literasi dan kreativitas di Bali Utara. (Suy)
Baca Juga:
Sekban Suharta Harapkan FGD Sukses Putuskan Prioritas PUD Buleleng