Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang rencananya akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini juga akan diramaikan dengan hadirnya calon perseorangan atau yang lumrah disebut independent. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng telah mengumumkan bahwa persyaratan utama untuk maju sebagai calon independent adalah dengan mengumpulkan sebanyak 45.893 dukungan yang dibuktikan dengan data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Ketua KPU Kab. Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat Sosialisasi Calon Kepala Daerah Perseorangan di Kantornya pada Jumat, (3/5), mengatakan bahwa perhitungan tersebut berdasarkan UU Pilkada No. 16 Pasal 41 Ayat 2 No. B. Jadi, calon independent harus mengumpulkan sebanyak 7,5% atau 45.893 dukungan di Kabupaten Buleleng yang memiliki penduduk keseluruhan sebanyak 611.901 jiwa.
“Sebanyak 45 ribu lebih itu tentunya juga harus tersebar minimal pada 5 Kecamatan di Kabupaten Buleleng,” imbuh Udiyana.
Pihaknya berkomitmen untuk menyebarkan informasi ini seluas-luasnya, untuk menarik hati tokoh-tokoh di Kabupaten Buleleng yang sekiranya berminat untuk maju dalam pesta demokrasi yang menentukan orang nomor satu dan dua di Kabupaten Buleleng itu.
Dudhi berharap nantinya pelaksanaan penetapan calon independenini akan berjalan lancer sesuai dengan prosedur yang berlaku. Diharapkan juga para tokoh yang mendaftar menjadi calon independen dapat melalui seluruh tahapan dengan baik dan koperatif.
Baca Juga:
Berbangga!! Buleleng Raih Penghargaan IMDI 2024 Nasional dan Terbaik di Bali