Pemerintah Kabupaten Buleleng membuat kebijakan untuk menindak tegas pedagang liar yang berjualan di Pasar Anyar. Pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang sesuai ketentuan akan ditindak langsung oleh Sat Pol PP untuk ditertibkan.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten II Setda Buleleng Made Rousmini tentang penataan pedagang dan parkir di Pasar Anyar bertempat di ruang kerjanya, Jumat (24/2).
Rakor yang menghadirkan Satpol PP Buleleng, Dishub Buleleng, Kabag Ekbang Setda Buleleng, Dirut PD Pasar Argha Nayottama beserta dewan pengawas itu membahas tentang tindak lanjut dalam menata pedagang liar di Pasar Anyar. Dimana sinergi semua pihak ditekankan disini untuk menata Pasar Anyar ke depannya.
Pada kesempatan ini Asisten Rousmini menekankan pentingnya mejalin kerjasama dan sinergi antar pihak terkait demi mewujudkan penataan pasar yang berkesinambungan. Pihaknya menginstruksikan untuk menindak tegas pedagang yang berjualan ditempat yang dilarang mengacu pada Perda yang berlaku.
"Pedagang liar harus ditindak tegas. Disini dibutuhkan sinergi pihak terkait agar permasalahan ini bisa segera dipecahkan. Misalnya PD Pasar menata pedagang dan Satpol PP menindak pedagang yang membandel," tegasnya.
Selain itu, yang juga menjadi perhatian serius dalam rapat kali ini tentang keberadaan pedagang bermobil yang ada di seputaran jalan Diponegoro, pihaknya meminta keberadaan pedagang tersebut agar sesegera mungkin dialokasikan ke Pasar Anyar Banyuasri, hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kemacetan dan memperindah wajah kota. (Suy)
Baca Juga:
Ratusan Kaum Milenial Buleleng Antusias IKuti Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya