STANDAR LAYANAN PPID Buleleng

Kabupaten Buleleng telah berhasil meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik dengan memperkuat fungsi PPID. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ke informasi pemerintah dan dokumentasi yang relevan. Dengan demikian, Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk mendukung prinsip-prinsip tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Waktu Layanan


Maklumat Pelayanan


Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sunguh-sungguh untuk dapat:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media.
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

Cara Permohonan Informasi


Cara Pengajuan Keberatan


Biaya Permohonan Informasi