Tugas
- Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kabupaten Buleleng dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusanPPID Kabupaten Buleleng mengenai Daftar Informasi Publik.
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Utama dalam bentuk keputusan mengenai klasifikasi informasi Publik.
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dengan PPID unit kerja:
- Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik
- Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID Unit Kerja
- Penyusunan Daftar Informasi Publik
- Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
- Penanganan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Pengembangan Pelayanan Informasi Publik
- Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan
- Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kabupaten Buleleng;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- Membuat dan menyampaikan laporan bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Utama;
- Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat;
- Menyebarluaskan Informasi Publik yang dihasilkan Unit Kerja melalui media elektronik dan/atau nonelektronik; dan media sosial;
- Mengelola administrasi Pelayanan Informasi Publik.
Fungsi
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Buleleng.BERITA POPULER