Pasca adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai penundaan tahapan Pemilu 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan jika Pemilu Tahun 2024 dipastikan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Hal tersebut terungkap saat kunjungan kerjanya ke Buleleng, bertempat di Berutz Bar & Resto, Selasa, (7/3).
Dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Terhadap Solidaritas Korps Penyelenggara Pemilu Provinsi Bali itu, pihaknya menerangkan bahwasannya alasan Pemilu tetap dilakasanakan sesuai waktu yang telah ditentukan merujuk pada ketentuan yang masih berlaku yaitu Peraturan KPU No.3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal Pemilu. Hal tersebut juga tidak disebutkan menjadi objek gugatan pada PN Jakarta Pusat.
Semua itu juga dibuktikan dengan segala proses yang masih dilakukan KPU seperti perbaikan data Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi yang belum memenuhi syarat (BMS), pemutakhiran data pemilih baik masyarakat RI dalam negeri maupun luar negeri, rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten.
"Ini paling tidak membuktikan bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan, dan berbagai macam yang berkaitan dengan itu tetap kita kerjakan sampai sekarang," tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua KPU Prov. Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Kab.Buleleng Komang Dudhi Udiyana, serta perwakilan dari anggota KPU seluruh Kabupaten se-Bali. (Ag)
Baca Juga:
Wujud Kepedulian Terhadap Legiun Veteran, Wabup Sutjidra Bagikan Paket Sembako