Penyelenggaraan pelayanan publik dari Pemkab Buleleng kembali meraih capaian yang membanggakan yaitu Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Penilaian yang diperoleh yaitu 96,38 kategori A dan opini kualitas tertinggi yang naik dari penilaian tahun sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan penganugrahan kepatuhan layanan publik yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, bertempat di Loby Kantor Bupati Buleleng, Senin, (15/1).
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Ombudsman RI No. 418 Tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilaksanakan dengan cakupan empat area seperti dimensi input mencakup variabel kompetensi, dan sarana prasarana, kemudian dimensi proses yang mencakup pemenuhan terhadap komponen standar pelayanan publik, dimensi output mencakup penilaian persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, dan dimensi pengaduan dalam kaitannya terhadap pengelolaan pengaduan.
Dalam paparannya Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menerangkan bahwa penghargaan kepatuhan layanan publik ini memastikan pelayanan kepada masyarakat efektif dan efisien yang mencakup berbagai aspek seperti administrasi, pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan pemanfaatan digitalisasi dari layanan publik tersebut.
Pihaknya menambahkan, pelayanan publik yang baik menjadi bagian penting dari sistem tata kelola pemerintahan, oleh karena itu, diharapkan seluruh jajaran Pemkab Buleleng kedepannya selalu berbenah mengikuti dinamisnya segala kebutuhan pelayanan publik di masyarakat.
“Karena sekarang semuanya sudah mengimplementasikan reformasi berdampak sehingga lebih cepat dan efektif dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyantini menjelaskan peningkatan capaian Pemkab Buleleng dari tahun sebelumnya ini patut di pertahankan bahkan ditingkatkan sehingga mencapai pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Adapun dalam penilaian kepatuhan layanan publik tahun 2023 terdapat penambahan indikator penilaian seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang mempengaruhi sisi penilaian.
“Kita berharap dengan capaian ini mendorong agar semua pelayanan publik di Buleleng ini memenuhi standar pelayanan dan nilainya lebih tinggi lagi kedepannya,”tutupnya. (Ag)
Baca Juga:
Usai Pemilu, Logistik Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukasada Kembali Ke PPK