Pertanggal
21 September 2023 Pj. Bupati Buleleng telah menandatangani Surat
Keputusan (SK) Pemberhentian Perbekel dan Pengesahan Pengangkatan
Penjabat (Pj) Perbekel di 4 desa di Buleleng. Hal ini ditegaskan oleh
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng
Made Dwi Adnyana pada Jumat,(22/9).
"Memang benar bapak Pj. Bupati telah menandatangani SK Pj. Perbekel di empat desa di Buleleng kemarin yaitu Desa Tembok, KecamatanTejakula, Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Desa Patemon Kecamatan Seririt dan Desa Patas Kecamatan Gerokgak karena Perbekelnya maju pada Pileg 2024,"tegasnya.
Lebih lanjut ujarnya, SK tersebut telah diserahkan kepada Pj. Perbekel bersangkutan dan akan melanjutkan tugas disisa masa jabatan Perbekel terdahulu sampai pelantikan Perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil musyawarah desa.
"Pj. Perbekel ini memiliki misi melakukan musdes untuk mencari sosok Perbekel PAW karena PAW ini masa jabatannya tersisa lebih dari setahun dan direncanakan nantinya akan dilantik serentak pada 29 Nopember tahun ini bersamaan dengan 11 desa yang melakukan Pilkel serentak," jelasnya.
Dijelaskan, musdes dilakukan terkait teknis pemilihan PAW bersama tokoh adat, masyarakat, BPD dan unsur desa lainnya apakah dengan musyawarah mufakat atau voting.
Dipengujung, Plt. Kadis Dwi yang juga sebagai Camat Buleleng berharap Pj Perbekel ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan melahirkan Perbekel definitif PAW nantinya yang produktif demi kemajuan desanya.
Baca Juga:
Optimalisasi PAD, Dispar Buleleng Tindak Lanjuti Perda 9 Tahun 2023 Secara Digital