Pemerintah Kabupaten Buleleng gencar melakukan penataan kawasan pasar yang ada di Kabupaten Buleleng. Kali ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng didukung oleh Pemerintah Kecamatan Banjar. Kegiatan itu bertujuan untuk menindaklanjuti pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, bertempat di Eks. Pasar Banjar, Selasa, (14/3).
Camat Banjar I Made Mardika mengatakan kegiatan yang diinisiasi oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng tersebut merupakan tindaklanjut dari edukasi dan pembinaan yang selama ini telah dilaksanakan berkenaan dengan dimanfaatkannya fasilitas umum (trotoar dan sepadan jalan) oleh warga dalam melaksanakan aktivitas berjualan.
"Para pedagang bakulan diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pengelola Pasar Rakyat Banjar, sehingga tidak memanfaatkan trotoar dan sepadan jalan lagi yang dapat mengganggu ketertiban di sekitar areal eks. Pasar Banjar," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penertiban terhadap barang dagangan yang dipajang di atas trotoar dan pembongkaran sebanyak 10 emperan toko yg dipasang melewati batas trotoar. Adapun penertiban tersebut dilaksanakan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng, Pemdes Banjar, Bhabinkamtibmas, dan Kelian Desa Adat Banjar bersama pecalang. Untuk diketahui, setelah penertiban Ex Pasar Banjar, Satpol PP Kabupaten Buleleng kembali melakukan penertiban ke Pasar Kalibukbuk.(Ag)
Baca Juga:
Pj. Lihadnyana Minta Kepada Direksi PD. Pasar Terlantik Untuk Berinovasi Demi Kemajuan Daerah