Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam stabilitas perekonomian masyarakat, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana kembali mengeluarkan kebijakan atas pajak daerah dan retribusi daerah kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Secara tegas disampaikan bahwasannya pajak atas jasa hiburan dan kesenian tidak mengalami kenaikan atau tetap seperti tahun sebelumnya. Demikian terungkap dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Rangon Sunset Point Bar & Resto, Selasa, (23/1).
Menyikapi viralnya kenaikan pajak bagi pelaku usaha yang sempat menimbulkan keriuhan khususnya bagi pelaku usaha hiburan tertentu, Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinan Pj. Lihadnyana secara cepat tanggap mengeluarkan kebijakan tentang insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwasannya kenaikan pajak sebesar 40% yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 29 ayat (2) khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tidak diterapkan di Kabupaten Buleleng atas dasar keberpihakan kepada masyarakat agar tidak terbebani oleh kenaikan pajak yang terlalu tinggi. “Pajak memang menjadi sumber PAD, tetapi jangan terlalu memberatkan masyarakat, kan begitu. Sepanjang kita tidak melanggar aturan, kita akan berikan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Pj. Lihadnyana.
Ditambahkan, dasar dari pemberian insentif fiskal atas pajak hiburan tertentu itu berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Pasal 99 dan 101 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwasannya kepala daerah dapat memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha. “Payung hukum itu(pasal 99 dan 101, red) kita pakai. Kalau naik 40% kan masyarakat banyak teriak nanti, apalagi mereka (pelaku usaha, red) juga menyerap tenaga kerja, memanfaatkan produk UMKM kita. Ini baru recovery ekonomi,” ujarnya.
Selain insentif pajak hiburan tertentu, pihaknya juga memberikan insentif fiskal atas pengenaan PBB-P2 Tahun 2024 khusus pada lahan pertanian. Setiap lahan sawah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) akan mendapatkan kebijakan fiskal hingga 90%. Hal itu penting dilakukan sebagai salah satu upaya melestarikan pertanian di Buleleng. Berbeda dengan pajak lahan yang berada di pinggiran jalan nasional, provinsi dan kabupaten nantinya akan dikenakan besaran pajaknya bersama dengan DPRD Buleleng. “Nanti kita akan tunggu persetujuan Pemerintah Pusat terhadap lahan pertanian mana saja yang masuk dalam LP2B, sehingga nanti akan diberikan lagi insentif fiskal sebesar 90%. Tahun ini akan keluar SPT dengan tarif pajak baru,” terangnya.
Atas dikeluarkannya kebijakan itu, Pj. Lihadnyana juga meminta kepada seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Buleleng. Pesan tegas juga disampaikan, wajib pajak agar segera melaporkan diri apabila ditemui petugas pajak yang “bermain” ketika melakukan pemungutan pajak, sehingga segala proses perpajakan di Buleleng berjalan lancar dan transparan.
Baca Juga:
Targetkan PSU 2024, Disperkimta Buleleng Gelar Rakor Tim Verifikasi